viral

Bedakan Sebelum Masak! Ini Standar Resmi Beras Medium dan Beras Premium dari Pemerintah

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:14 WIB
Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat untuk mengenali perbedaan beras medium dan beras premium berdasarkan standar resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023. (FOTO ILUSTRASI)

Baca Juga: Uang Tunai Gantikan Beras: Bansos Rp200 Ribu/Bulan Jadi Andalan Nutrisi Rakyat

"Konsistensi mutu beras tidak hanya berdampak pada selera makan, tetapi juga pada nilai gizi dan efisiensi pengeluaran rumah tangga," jelasnya.

Edukasi Melalui Label dan Sosialisasi

Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, berbagai program sosialisasi mengenai klasifikasi beras terus dilakukan, baik melalui media sosial, edukasi di pasar tradisional, hingga uji mutu di laboratorium pangan.

Pemerintah juga mendorong pelabelan yang transparan di kemasan beras agar konsumen semakin mudah mengenali jenis dan kualitas yang mereka beli.

 

Baca Juga: Skema Cerdas Kopdes Merah Putih: Tanpa APBN, Tetap Beri Untung dari Sembako

Masyarakat diimbau untuk membaca label dengan teliti sebelum membeli, serta memahami bahwa memilih beras premium atau medium bukan sekadar urusan rasa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan nilai ekonomi rumah tangga.

Yuk, jadi pembeli cerdas! Pilih beras sesuai kebutuhan dan kenali standarnya demi kualitas pangan yang lebih baik di meja makan kita.***

Halaman:

Tags

Terkini