JAKARTA, METROSELEBES.COM – Jangan sampai salah pilih beras hanya karena tergiur harga atau label! Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat untuk mengenali perbedaan beras medium dan beras premium berdasarkan standar resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023.
Dalam unggahan edukatif di media sosial resmi @kementerianpertanian, dijelaskan secara gamblang bahwa mutu beras ditentukan oleh empat indikator utama: derajat sosoh, kadar air, persentase butir patah, dan kandungan beras kepala.
Kedua jenis beras, baik medium maupun premium, memiliki derajat sosoh minimal 95% dan kadar air maksimal 14%. Namun, yang membedakan keduanya secara signifikan adalah:
Baca Juga: Beras Aman, Tapi Curang Mengintai: Pemerintah Temukan Kecurangan Rp99 Triliun
Butir patah: maksimal 25% untuk beras medium, dan hanya 15% untuk beras premium.
Beras kepala: minimal 75% untuk medium, dan 85% untuk premium.
Data tersebut menunjukkan bahwa beras premium memiliki kualitas visual dan komposisi beras utuh yang lebih tinggi, membuatnya lebih pulen dan menarik secara penampilan saat dimasak.
Kementerian Pertanian menekankan pentingnya edukasi konsumen agar tidak terkecoh oleh label atau kemasan semata.
Baca Juga: MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana, Lulusan SMA Tetap Bisa Maju Pilpres
"Mutu beras bukan hanya soal mahal atau murah, tapi bagaimana standar itu dipenuhi," tulis mereka dalam keterangan unggahan tersebut.
Konsumen Cerdas, Kualitas Terjaga
Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas yang memilih beras tidak hanya berdasarkan harga, melainkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Pakar pangan dari IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, juga pernah menyatakan dalam seminar nasional bahwa standar mutu sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan rumah tangga.