Menurut data dari Komnas HAM, laporan aduan terkait tindakan berlebihan oleh aparat penegak perda mengalami peningkatan sebesar 12% dalam dua tahun terakhir.
Sebagian besar aduan berasal dari pedagang kaki lima, pengamen jalanan, dan pelaku ekonomi informal lainnya.
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Kota Bandung pada tahun 2023, ketika penertiban pedagang di Jalan Dalem Kaum memicu bentrokan dan kecaman luas dari masyarakat sipil.
Baca Juga: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Desa, Kemenkop dan TP PKK Satukan Langkah Majukan Koperasi Merah Putih
Penegakan perda memang menjadi kewajiban Satpol PP, namun keadilan sosial harus tetap menjadi pijakan utama.
Bila tidak, publik akan terus mempertanyakan: mengapa pedagang kecil harus dihantam, sementara pelanggar besar dibiarkan?***