Baca Juga: Paula Verhoeven Legowo Hak Asuh Dimenangkan Baim Wong: Tak Ajukan Kasasi Demi Kesehatan Mental Anak
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Menyusul laporan tersebut, empat dari enam sertifikat berhasil diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 guna mencegah perpindahan kepemilikan.
Pada 2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riri dan Edirianto, disertai denda masing-masing Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena masih adanya banding dari pihak terpidana.
Kasus yang menimpa Nirina ini menjadi potret nyata bagaimana mafia tanah bisa menyasar siapa saja bahkan figur publik sekalipun dan menjadi alarm bagi pemerintah agar lebih serius dalam melakukan penindakan. ***
Artikel Terkait
Batal Berangkat Haji, Ruben Onsu Fokus Dalami Islam Dan Fokus Sempurnakan Salat
Unggah Penampilan Baru, Ivan Gunawan Ungkap Syukur Selesaikan Ibadah Haji
Ramai Soal Gugatan Royalti, Charly Van Houten Tegaskan Lagu Ciptaannya Bebas Dinyanyikan
Raffi Ahmad Beli 50 Kambing Kurban dari Ibunda Fadil Jaidi, Janji Tambah Jadi 100 Ekor Tahun Depan
Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!
Ivan Gunawan Ungkap Momen Spiritual di Balik Keputusan Mendadak Berangkat Haji
Menjelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Tulis Pesan Haru; Bunda Tak Akan Pernah Jauh
Paula Verhoeven Legowo Hak Asuh Dimenangkan Baim Wong: Tak Ajukan Kasasi Demi Kesehatan Mental Anak
Peterpan Umumkan Comeback, Respons Uki Sang Gitaris: Tempat Kembali Hanya kepada Rabb-Ku
Ahmad Dhani Tuding Maia Estianty Sebar Fitnah, Bela Mulan Jameela Lewat Kompilasi Video YouTube