Sah di Mata Hukum, Cella-Tantri-Chua Diakui Sebagai Formasi Legal Band KotaK

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:44 WIB
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat.  (Foto : threads.com/@cellanadalam)
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat. (Foto : threads.com/@cellanadalam)

YOGYAKARTA, METROSELEBES.COM – Setelah melewati proses hukum yang berlarut, Formasi Band KotaK yang terdiri dari Cella, Tantri dan Chua akhirnya mendapatkan pengakuan resmi secara hukum.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga penggugat terkait sengketa kepemilikan nama dan entitas band KotaK.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemuda Ini Duet Bareng Dewi Persik dan Jadi Sorotan Nasional

Putusan ini sekaligus memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa gugatan terhadap Cella tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan perdata.

Dalam unggahannya di akun Threads pada Jumat, 16 Mei 2025, gitaris KotaK, Cella, membagikan kabar baik tersebut.

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis musisi bernama lengkap Mario Marcella itu.

Baca Juga: Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas

Cella juga menegaskan bahwa formasi sah band KotaK saat ini adalah dirinya bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass). Cella menyebut putusan ini sebagai bentuk pembuktian bahwa kebenaran akhirnya berpihak.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami—Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” lanjutnya.

Sengketa ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh tiga pihak—berinisial PT, PA, dan JA—pada 15 November 2024.

Pokok perkara menyangkut keabsahan pendirian dan kepemilikan band KotaK. Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan eksepsi Cella dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan.

Baca Juga: Chemistry Rahasia: Duet Dewi Perssik dan Nabil Bikin Netizen Heboh

Tak puas dengan hasil itu, penggugat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya pada 15 Mei 2025 tetap menyatakan bahwa keputusan sebelumnya telah sesuai.

Dengan ini, perkara bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn resmi berakhir dan memperkuat status legal formasi KotaK yang kini dikenal publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X