Dalam situasi di mana seseorang mematikan smartphone saat Salat karena berdering, para ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak akan membatalkan Salat.
Hal ini dikarenakan tindakan tersebut hanya merupakan gerakan kecil, dan ini dilakukan agar tidak mengganggu Salat jemaah yang lainnya.
Oleh karena itu, jika smartphone berdering selama Salat, pemiliknya memiliki kewajiban untuk mematikannya, demi menjaga ketenangan dalam Salat jemaah.
Tindakan ini dianggap sebagai gerakan yang kecil karena tujuannya adalah untuk mengatasi gangguan dan bukan untuk tujuan bermain-main.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Sayyid Bakri Syatha dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248, yang menyatakan bahwa gerakan yang kecil selama Salat tidak akan membatalkan Salat kecuali jika tujuannya adalah untuk bermain-main belaka.
Dengan demikian, mematikan dering HP selama Salat adalah tindakan yang bijaksana dan wajar, yang bertujuan untuk menjaga khusyuk dalam ibadah kita tanpa mengancam batalnya Salat.
Hal ini mengingat pentingnya Salat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT.