Kulit Yang Tidak Boleh Di gunakan Walaupun Sudah Di Samak , Berikut Penjelasanya Menurut Islam....

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Senin, 20 November 2023 | 16:08 WIB
ilustrasi. Hukum menggunakan kulit hewan sebagai bahan baku produk  (Unsplash/ErolAhmed)
ilustrasi. Hukum menggunakan kulit hewan sebagai bahan baku produk (Unsplash/ErolAhmed)

MetroSelebes - Penyamakan kulit adalah suatu proses mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak (leather).

Penyamakan kulit biasanya digunakan pada hampir semua jenis ternak antara lain kulit sapi, kerbau, kambing, kelinci, domba, ikan pari dll, bahkan beberapa hewan ekstrim diantaranya ular, harimau dan buaya.

Setelah proses penyamakan tersebut maka bahan kulit tersebut dapat awed dan bisa di pakai untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan manusia, seperti dibuat sepatu, tas, jaket dan dompet.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Akan Naik, Berapa Banyak Harus Di bayar Jamaah Haji Indonesia ?

Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya.

Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia, ini sesuai dengan hadist muslim nomor 366.

Diriwayatkan oleh abdullah bin abbas, bahwa dia mendengar Rasullah bersabda :

“Disamak artinya dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Yaitu, jika setelah itu direndam di dalam air, maka bau busuknya tidak akan kembali.

Kulit bangkai anjing dan babi tidak menjadi suci meski disamak karena keduanya najis ketika masih hidup sehingga tidak suciannya setelah mati adalah lebih utama.”

Baca Juga: Pertempuran Jarak Dekat Terjadi Sayap Militer Hamas Palestina Brigade Al Qassam Kembali Melawan Israel

Dasar najisnya tulang dan bulu bangkai adalah firman Allah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqūżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu‘u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimū bil-azlām(i), żālikum fisq(un), al-yauma ya'isal-lażīna kafarū min dīnikum falā takhsyauhum wakhsyaun(i), al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā(n), fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li'iṡm(in), fa innallāha gafūrur raḥīm(un).

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.198) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),199) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini200) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maidah Ayat 3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hud Assagaf

Tags

Rekomendasi

Terkini

X