MetroSelebes – Dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa terlepas dari pengunaan bejana untuk keperluan makan dan lainnya.
Larangan menggunakan bejana berbahan emas dan perak, apabila mau menggunakan bahan selain bahan ini masih di perbolehkan.
Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) berbahan emas dan perak dan boleh menggunakan bejana selainnya seperti kaca, pelastik dan lainnnya.
Baca Juga: Pemkot Palu Resmi Tutup Acara Pengajian LDII 'Asrama Bukhori Juz 3' di Kota Palu
Dasar pelarangan ini sesuai Penjelasan: dari hadist Bukhari (5110) dan Muslim (2067) meriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yamani, bahwa dia mendengar Rasulullah S.A.W. bersabda “ Janganlah kalian memakai sutra. Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan memakai piringnya. Sesungguhnya semua itu adalah untuh mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat”.
Baca Juga: Fakta OPPO Find X5 Pro 5G, Sang Dewa Kamera Hingga Kekuatan Fast Charging 50 Watt
Baca Juga: Cek Daftar Wisudawan Terbaik Untad Periode 121 Didominasi Perempuan, IPK 4.00 Muncul Kembali
Penggunaan untuk selain makan dan minum diqiyaskan dengan keduanya, Karena diharamkannya menggunakan bejana emas dan perak itu mencakup untuk laki-laki dan wanita.
Bejana selain dari emas dan perak maksudnya adalah bejana yang suci. Sebab, hukum asalnya adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Agar umat islam menghindari memakai kedua bahan tersebut untuk bejana dalam melewati hari-hari dalam kehidupan.***