Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sistem hukum Indonesia sudah tertinggal jauh dibanding negara-negara ASEAN lain dalam hal perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
Eddy menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan prinsip due process of law dan akses keadilan untuk semua warga negara, termasuk masyarakat marginal.
Selain itu, data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 60% perkara pidana yang mereka tangani selama tiga tahun terakhir berkaitan dengan kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur litigasi.
Baca Juga: 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi
Revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan teks undang-undang, tapi sebuah lompatan penting menuju keadilan yang lebih substansial. Ini adalah momentum untuk meninggalkan sistem hukum yang menghukum secara membabi buta, dan beralih pada sistem yang menyembuhkan dan memanusiakan.***