politik

Gugatan Sulianti-Samsul Ditolak MK, Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Memenuhi Syarat

Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan Pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. (Foto : ANTARA)

Mereka meminta MK membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di 32 TPS.

(Dikutip dari Detik.com)

Halaman:

Tags

Terkini