Masa Penugasan
Penugasan kepala sekolah berlaku selama dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung empat tahun. Penempatan dapat dilakukan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, sesuai ketentuan.
Berdasarkan data BPS 2024, sekitar 13% sekolah dasar dan menengah di daerah tertinggal belum memiliki kepala sekolah definitif.
Ketimpangan ini memicu perlambatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah. Dengan kebijakan ini, diharapkan 100% satuan pendidikan akan memiliki kepala sekolah aktif dan kompeten dalam waktu tiga tahun ke depan.
Baca Juga: Pelatih China Was-Was Hadapi Timnas Indonesia, Sebut GBK Kandang yang Menakutkan
Sementara itu, menurut laporan World Bank tahun 2023 berjudul “Improving Education Quality in Indonesia”, kepemimpinan kepala sekolah menjadi salah satu faktor penentu utama dalam peningkatan hasil belajar siswa, khususnya di daerah dengan akses pendidikan rendah.
Penutup
Melalui langkah transformasional ini, pemerintah tak hanya memastikan posisi kepala sekolah terisi secara merata, tetapi juga memberikan prioritas kepada guru-guru potensial yang telah mengabdi.
Revolusi kepemimpinan di sekolah ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional.***