Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian atas dua persoalan sekaligus: apakah tindakan Rukaya dalam menegur mahasiswa merupakan bagian dari pembinaan sesuai nilai kampus, dan apakah proses pemberhentiannya telah dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Rektorat Unmuh Barru mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. (*)
(Man/Ade)
Artikel Terkait
IKT Kawal Kasus Kematian Siswi SMP di Nabire, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kopilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Ekstasi ke Jakarta, 26 Kg Narkoba Diselundupkan dalam Koper
Tak Cukup Hukum Pidana, Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja Toraja di Nabire Terancam Denda 'Bayar Kepala' Tradisi Papua
Merkuri Cair 3,4 Ton Disisipkan dalam Ekspor Keramik ke Burkina Faso, Bea Cukai Bongkar Modusnya
KKN Mahasiswa PK Unhas Angkatan 69 Dorong Program TANGGUH Cegah Penyakit Kulit di Desa Tellu Boccoe Bone