JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar baik datang bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang tidak lulus pada formasi awal.
Melalui kebijakan Skema Optimalisasi CASN, pemerintah membuka peluang baru bagi peserta yang memenuhi ambang batas (passing grade) namun tidak lolos seleksi karena kalah dalam peringkat.
Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Penggerak Pelayanan Publik Modern dan Inklusif
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meminimalisir kekosongan formasi ASN, khususnya di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Skema optimalisasi memungkinkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas namun tidak lulus, untuk dialokasikan ke formasi lain yang masih kosong dan sesuai dengan kualifikasinya,” terang Kementerian PANRB, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Reformasi Birokrasi di Daerah Harus Lincah, Adaptif dan Kolaboratif Lintas Sektor
Untuk memberi pemahaman yang lebih jelas, disampaikan ilustrasi konkret: Seorang pelamar A mendaftar sebagai dosen Ekonomi di Universitas Indonesia (UI). Formasi yang dibuka hanya dua, dan A berada di peringkat ketiga meski telah memenuhi passing grade, sehingga dinyatakan tidak lulus.
Di sisi lain, Universitas Udayana membuka formasi serupa namun tidak ada pelamar yang memenuhi ambang batas.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Guru Honorer Kini Terima Insentif Langsung dari Pemerintah
Melalui skema optimalisasi, A yang memiliki nilai cukup dan kualifikasi sesuai, dapat dialokasikan ke Universitas Udayana, sehingga tetap diterima sebagai dosen meski tidak lulus di formasi awal.
Namun, perlu dicatat bahwa skema ini hanya dapat dilakukan dalam satu instansi yang sama. Misalnya, antar perguruan tinggi negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Optimalisasi tidak berlaku lintas instansi, seperti dari kementerian ke pemerintah daerah atau sebaliknya.
Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya menjamin layanan publik tetap terpenuhi, tapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelamar berkompeten agar tetap bisa mengabdi sebagai ASN. ***
Artikel Terkait
Resmi Kemenpan RB Setujui 3.641 Kuota Usulan Formasi Untuk Penghulu 2024
Warga Kabonena Kota Palu Tagih Janji Wali Kota Palu Bersihkan Sisa Material Banjir Hingga Bersih
Mitsubishi Pajero Sport 2025 Resmi Hadir, Desain Lebih Gagah dan Fitur Makin Canggih!
TRUMP ANCAM FILM LUAR NEGERI: TARIF 100% SIAP DITERAPKAN, HOLLYWOOD DIPAKSA “PULANG KAMPUNG”
Dana Indonesiana 2025 Resmi Dibuka: Dorongan Nyata bagi Pelaku Budaya Indonesia
Resmi Diumumkan, Guru Honorer Kini Terima Insentif Langsung dari Pemerintah
Paula Verhoeven Bongkar Dugaan Kejanggalan Sidang Cerai, Hakim PA Jaksel Dilaporkan ke KY
Bansos Melejit! Cek Jadwal & Besaran BPNT-PKH Mei 2025.
Dewan Pers Dan LPSK Sepakat Perkuat Perlindungan Pers Lewat Nota Kesepahaman
Reformasi Birokrasi di Daerah Harus Lincah, Adaptif dan Kolaboratif Lintas Sektor
Transformasi Digital Jadi Penggerak Pelayanan Publik Modern dan Inklusif