Kabar Gembira..! Pelamar CASN Tidak Lulus, Bisa Diterima Kembali Melalui Skema Optimalisasi CASN

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 5 Mei 2025 | 20:16 WIB
Skema optimalisasi CASN, memungkinkan pelamar CASN yang tidak lulus dapat diterima kembali. (Foto : Instagram Kemenpan - RB )
Skema optimalisasi CASN, memungkinkan pelamar CASN yang tidak lulus dapat diterima kembali. (Foto : Instagram Kemenpan - RB )

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar baik datang bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang tidak lulus pada formasi awal.

Melalui kebijakan Skema Optimalisasi CASN, pemerintah membuka peluang baru bagi peserta yang memenuhi ambang batas (passing grade) namun tidak lolos seleksi karena kalah dalam peringkat.

Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Penggerak Pelayanan Publik Modern dan Inklusif

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meminimalisir kekosongan formasi ASN, khususnya di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Skema optimalisasi memungkinkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas namun tidak lulus, untuk dialokasikan ke formasi lain yang masih kosong dan sesuai dengan kualifikasinya,” terang Kementerian PANRB, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Reformasi Birokrasi di Daerah Harus Lincah, Adaptif dan Kolaboratif Lintas Sektor

Untuk memberi pemahaman yang lebih jelas, disampaikan ilustrasi konkret: Seorang pelamar A mendaftar sebagai dosen Ekonomi di Universitas Indonesia (UI). Formasi yang dibuka hanya dua, dan A berada di peringkat ketiga meski telah memenuhi passing grade, sehingga dinyatakan tidak lulus.

Di sisi lain, Universitas Udayana membuka formasi serupa namun tidak ada pelamar yang memenuhi ambang batas.

Baca Juga: Resmi Diumumkan, Guru Honorer Kini Terima Insentif Langsung dari Pemerintah

Melalui skema optimalisasi, A yang memiliki nilai cukup dan kualifikasi sesuai, dapat dialokasikan ke Universitas Udayana, sehingga tetap diterima sebagai dosen meski tidak lulus di formasi awal.

Namun, perlu dicatat bahwa skema ini hanya dapat dilakukan dalam satu instansi yang sama. Misalnya, antar perguruan tinggi negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Optimalisasi tidak berlaku lintas instansi, seperti dari kementerian ke pemerintah daerah atau sebaliknya.

Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya menjamin layanan publik tetap terpenuhi, tapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelamar berkompeten agar tetap bisa mengabdi sebagai ASN. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Sumber: Kementrian PAN-RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X