“Sampah organik yang sudah terpilah dengan baik sebenarnya tetap akan diangkut. Kami sedang menyiapkan armada khusus untuk sampah organik secara bertahap ke wilayah-wilayah,” kata Helmy. Ia menambahkan, tiga bulan pertama penerapan kebijakan akan lebih banyak diisi dengan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum dilakukan evaluasi terhadap penerapan sanksi maupun penghentian layanan bagi pelanggaran.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemkot agar penerapan kebijakan berjalan seiring dengan kesiapan fasilitas di lapangan. Sosialisasi dinilai tidak cukup hanya melalui pengumuman, tetapi perlu dilakukan hingga tingkat RT/RW agar warga memahami cara memilah, menyimpan, dan menyerahkan sampah kepada petugas.
Baca juga: 5,5 Juta Buku Dikirim ke 38 Provinsi, Sasar Sekolah Paling Minim Akses Bacaan
Dengan demikian, gerakan pemilahan tidak berubah menjadi persoalan baru berupa sampah yang menumpuk di lingkungan permukiman. Bagi Pemkot Makassar, masa transisi ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa perubahan pola pengelolaan sampah bukan hanya mengubah kebiasaan warga, tetapi juga diikuti kesiapan armada dan fasilitas pelayanan. (*)
(Man/Ade)