Surat MA Salah Alamat, Hak Jawab Bupati Gowa Tak Sampai hingga Putusan Terbit

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 5 Oktober 2026 | 17:49 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) memberikan keterangan terkait surat MA yang disebut salah kirim dan tertahan sekitar satu bulan di Pengadilan Agama, Kurniawan (kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Dok.Instagram@husniahtalenrang)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) memberikan keterangan terkait surat MA yang disebut salah kirim dan tertahan sekitar satu bulan di Pengadilan Agama, Kurniawan (kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Dok.Instagram@husniahtalenrang)

Baca juga: Prabowo Perluas Postur TNI, 204 Satuan Baru Disebar hingga Pulau-Pulau Kecil

Dugaan sabotase tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Penyidik diharapkan mengungkap apakah kesalahan pengiriman merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

Sementara itu, putusan MA terkait permohonan DPRD Gowa tetap menjadi bagian dari proses pemberhentian kepala daerah, sedangkan Husniah melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai surat yang tidak pernah diterimanya. (*)

(Ris/Tif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X