Inti berita:
• Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta Gubernur Sulawesi Selatan memediasi konflik dengan DPRD Gowa menyusul bergulirnya hak angket, sementara DPRD menegaskan proses politik tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
MetroSelebes.com, GOWA - Ketegangan politik di Kabupaten Gowa belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah memanasnya hubungan antara eksekutif dan legislatif, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih menempuh jalur mediasi dengan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turun tangan sebagai fasilitator agar komunikasi kedua lembaga kembali berjalan baik.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel. Kuasa hukum Bupati Gowa membenarkan keberadaan surat itu dan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari penyelesaian atas polemik yang berkembang menyusul bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap Pemerintah Provinsi Sulsel dapat memfasilitasi dialog sekaligus memberikan pembinaan terkait pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga. Harapannya, dinamika politik yang terjadi tidak berdampak terhadap stabilitas pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membenarkan bahwa surat permohonan itu telah diterima melalui sistem Smart Office (SO) pimpinan. Namun, ia menegaskan Pemprov Sulsel akan bersikap proporsional dan tidak ingin dipersepsikan mencampuri kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: Isu Regenerasi Kapolri Menguat, Deretan Jenderal Bintang Tiga Masuk Bursa Pengganti Listyo Sigit
"Hubungan kepala daerah dan DPRD adalah hubungan kemitraan yang sejajar. Yang paling penting saat ini adalah membangun komunikasi yang baik agar persoalan bisa diselesaikan secara bijak," kata Jufri Rahman saat memberikan tanggapan atas permohonan mediasi tersebut dikutip dari pernyataan resminya.
Sementara itu, dari sisi legislatif, proses hak angket disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Gowa menilai penggunaan hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan proses tersebut akan terus dilanjutkan, termasuk membuka peluang masuk ke tahapan Hak Menyatakan Pendapat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Dengan posisi kedua pihak yang sama-sama bertahan pada argumentasinya, perhatian kini tertuju pada peluang terciptanya ruang dialog yang lebih konstruktif. Mediasi yang diminta Bupati Gowa diharapkan menjadi jalan untuk meredakan ketegangan, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Dari Bogor Menuju Fakfak, Tim Ekspedisi Patriot Unhas Siapkan Riset Kolaboratif untuk Resolusi Konflik Agraria di Weri-Saharey
Api Melalap Bangunan di Menteng, Polisi Dalami Penyebab Bentrokan yang Berujung Kebakaran
Perebutan Lahan Memanas, Bentrokan Massa di Panakkukang Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
Mega Proyek Gas Rp211 Triliun di Selat Makassar Resmi Dimulai, SKK Migas Sebut Jadi Pengungkit Ketahanan Energi Nasional
Viral Sopir Alphard Diduga Paksa Satpam Bersujud, Terungkap Anggota Polisi dan Kini Jalani Proses Propam