Meski kerap disebut bersamaan, pansus, hak angket, dan pemakzulan memiliki mekanisme berbeda. Pemakzulan presiden atau wakil presiden harus memenuhi ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, termasuk proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, dorongan membentuk pansus tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden. (*)
(Ris/Tif)