parlemen

Pansus hingga Pemakzulan Gibran Mengemuka, 8 Fraksi DPR Beda Sikap

Senin, 19 Oktober 2026 | 05:03 WIB
FOTO: Tampak pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka kini diterpa isu pemakzulan di DPR terkait syarat pendidikannya. (Dok.Instagram@gibran_Rakabuming)

Meski kerap disebut bersamaan, pansus, hak angket, dan pemakzulan memiliki mekanisme berbeda. Pemakzulan presiden atau wakil presiden harus memenuhi ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, termasuk proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, dorongan membentuk pansus tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden. (*)

(Ris/Tif)

Halaman:

Tags

Terkini