PMII menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan partisipasi publik, bukan penolakan terhadap seluruh kegiatan kelembagaan DPRD. Hingga kritik ini disampaikan, belum terdapat penjelasan dari DPRD Kabupaten Maros mengenai kegiatan studi tiru yang menjadi sorotan, termasuk tujuan, anggaran, hasil yang diperoleh, dan tindak lanjutnya. Ruang penjelasan tersebut penting agar publik dapat melihat persoalan secara utuh dan menilai apakah kegiatan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi daerah.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Maros melalui Sekretariat DPRD Maros memberikan klarifikasi bahwa setiap agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah sudah melalui mekanisme rapat pimpinan komisi. "Semua kunker ke luar daerah sudah melalui mekanisme," ujarnya. (*)
(Ram/Cal)