PMII menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan partisipasi publik, bukan penolakan terhadap seluruh kegiatan kelembagaan DPRD. Hingga kritik ini disampaikan, belum terdapat penjelasan dari DPRD Kabupaten Maros mengenai kegiatan studi tiru yang menjadi sorotan, termasuk tujuan, anggaran, hasil yang diperoleh, dan tindak lanjutnya. Ruang penjelasan tersebut penting agar publik dapat melihat persoalan secara utuh dan menilai apakah kegiatan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi daerah.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Maros melalui Sekretariat DPRD Maros memberikan klarifikasi bahwa setiap agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah sudah melalui mekanisme rapat pimpinan komisi. "Semua kunker ke luar daerah sudah melalui mekanisme," ujarnya. (*)
(Ram/Cal)
Artikel Terkait
Ustaz Riza Siapkan Langkah Hukum, Bantah Tudingan Miring dari Video Lama
Jake Lang Robek Al-Qur’an di Gereja ATLAH New York, Aksi Provokatif Picu Kecaman
Limbah Dapur Jadi Cuan: TPS 3R Tamalanrea Olah 2 Ton Sampah Basah Jadi Pupuk Organik
Karhutla Tak Hanya Soal Api, Polri Kini Bidik 138 Tersangka dan 8 Korporasi
Jejak Jurnalis Terputus di Selat Sunda, Polri dan Basarnas Perkuat Pencarian