Putusan Terbaru MK: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB
FOTO: Sidang MK, menegaskan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dan memberi konsekuensi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Dok.mkri.id)
FOTO: Sidang MK, menegaskan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dan memberi konsekuensi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Dok.mkri.id)

(Key/Ade)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X