Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Pria asal Toraja, Sulawesi Selatan itu merupakan bekas anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua.
Ia dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Diprediksi Dapat Vonis Hukuman Mati, Ini Kata Ahli
Breaking News Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Simpulkan Yosua Tidak perkosa Putri Candrawati Tapi Bikin Sakit
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU