Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Puas!

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:52 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

METROSELEBES.COM - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo disambut suka cita keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Mereka puas dan salut dengan keberanian majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim. Ini Hukuman yang kami nantikan," kata Roslin Simanjuntak, tante Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Menurutnya, hukuman mati ini memang setimpal untuk dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang telah membunuh keponakannya, Brigadir Yosua pada Agustus 2022 lalu.

"Sangat puas. Terima kasih kepada majelis hakim yang berani hukum mati Ferdy Sambo," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Jembatan Pesse Barru Putus Diterjang Banjir

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sesuai dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencan, menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas Wahyu yang disambut histeris pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X