Ferdy Sambo Diprediksi Dapat Vonis Hukuman Mati, Ini Kata Ahli

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Minggu, 12 Februari 2023 | 14:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

METROSELEBES.COM - Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J, akan memasuki bagian akhir.

Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa menjadi otak penempakan Brigadir J. Ia menyusun skenario untuk membunuh ajudannya itu.

Baca Juga: Belajar Bahasa Bugis dengan Mengenal Kata Dasar

Sebagai otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis atau putusan, Senin 13 Februari 2023.

Sidang vonis Ferdy Sambo ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan duplik.

Sejumlah pihak memprediksi, Ferdy Sambo akan memikul hukuman berat.

Baca Juga: Belajar Bahasa Bugis Dari Nol

Alasannya, sebab Ferdy Sambo ngotot tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga detik terakhir.

Hal itu dikatakan Ahli hukum pidana, Reza Indragiri, lewat unggahan di TikTok seperti dilansir dari Kilat.com, Sabtu 12 Februari 2023.

"Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, Reza Indragiri juga mengungkapkan prediksi terkait vonis yang diterima istr mantan jenederal bintang lima itu, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari ini, Dibuka Duel Panas Persija vs Arema FC

Dia menilai, Putri Chandrawathi juga akan mendapatkan hukuman berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X