Dalam aksi tersebut, PB IPMIL Raya membawa tiga tuntutan yakni:
1. Bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023
2. Meminta Kejati Sulsel melalui Kejari Palopo mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.
3. Meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo
kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
Untuk diketahui, 12 mahasiswa Palopo tersebut dituntut masing-masing 7, 5 dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Artikel Terkait
Kompak Pasangan Suami Istri di Palopo Curi Motor, Beraksi di 19 Lokasi
SBPU Alang-alang Terbakar, Insiden Diawali dengan Ledakan
Persita vs Persija dan PSIS vs Persebaya Ditunda, Ternyata Gara-gara Ini
Duel Persita vs Persija Ditunda, Jakmania Harus Bersabar Tunggu Debut Witan Sulaeman Pada Laga Ini
Bertambah jadi Empat, Begini Alokasi Kursi Dapil di Palopo