PB IPMIL Raya Desak Kejati Bebaskan 12 Aktivis di Palopo yang Diduga Dikriminalisasi

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:23 WIB
Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Senin, 6 Februari 2023. (Dok. Pribadi)
Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Senin, 6 Februari 2023. (Dok. Pribadi)

METROSELEBES.COM - Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Senin, 6 Februari 2023.

Aksi ini, untuk menyikapi kasus 12 aktivis mahasiswa anti korupsi di Palopo.

12 aktivis ini diduga telah dikriminalisasi dan difitnas atas meninggalnya satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Baca Juga: Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Sinjai Pada Pemilu 2024 Ditetapkan

Ketua PB Ipmil Raya, Muh Tawakkal mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kriminalisasi aktivis mahasiswa yang di fitnah dan dikambing hitamkan.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk membebaskan 12 mahasiswa tersebut, karena diduga alat bukti yang penting berupa CCTV," ujarnya,

Sebab katanya, hingga saat ini bukti CCTV yang harusnya menjadi rujukan dalam penetapan ke 12 mahasiswa tersebut sebagai tersangka belum juga dimunculkan di persidangan.

Baca Juga: Jual Hasil Curian di Media Sosial, Begini Modus Pasangan Suami Istri di Palopo Gasak Motor Korbannya

"Sampai saat ini belum dihadirkan di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan untuk menjelaskan sekaitan dengan peristiwa pidana yang dimaksud," sambungnya.

Ia juga menilai bahwa penegak hukum tak boleh semena-mena menafsirkan aksi demonstrasi yang dijamin undang-undang sebagai aktivitas ilegal dan berbahaya.

“Disini kami melihat, kepolisian dan jaksa dalam sidang perkara 12 mahasiswa tersebut, terkesan melihat demonstrasi sebagai bentuk kriminal," jelasnya.

"Padahal teman-teman berdemonstrasi sudah mematuhi aturan dengan bersurat secara resmi, bahkan berkordinasi dengan baik dengan aparat saat ingin melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan negeri Palopo," tambahnya.

Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023

"Ini ke depan sangat berbahaya bagi perkembangan iklim demokrasi kita kedepannya," ungkap Formatur ketua Umum terpilih PB IPMIL Raya ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X