JAKARTA, METROSELEBES.COM – Danantara melalui ID FOOD menyiapkan alokasi dana Rp1,5 triliun untuk menyerap gula petani dalam negeri, termasuk yang berasal dari sektor swasta.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga gula sekaligus memperkuat ekosistem pangan dari hulu ke hilir.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyebut penyerapan oleh Danantara menjadi sinyal positif bagi pedagang maupun petani.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun Untuk Serap Gula Petani, Harga Minimal Dijaga Rp14.500 Per Kg
“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah. Saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun. Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka berani membeli, habis Danantara beli.
Begitu kesepakatannya,” ujar Ketut usai Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Namun demikian, Ketut meminta petani bersabar lantaran proses penyerapan masih berjalan dengan prinsip kehati-hatian.
“Governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong agar begitu keluar bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” tambahnya.
Baca Juga: Digitalisasi Koperasi Desa Didorong Jadi Gerakan Hybrid Inklusif untuk Rakyat
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah menargetkan stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal 260 ribu ton, dengan stok akhir tahun 2025 berada di angka 26 ribu ton.
Penyelenggaraan CGP tahun ini dilakukan oleh ID FOOD, sementara gula kristal merah hasil impor masih akan disimpan dan belum didistribusikan.
Bapanas bersama Satgas Pangan Polri juga memperketat pengawasan gula rafinasi agar tidak merembes ke pasar umum. “Penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi sedang berjalan bersama Satgas Polri. Ini sudah menjadi target dan perhatian kami,” tegas Ketut.
Baca Juga: Buah-Buahan dengan Kandungan Gula Tinggi yang Harus Diwaspadai Penderita Diabetes
Lebih lanjut, ia menekankan agar harga gula petani tidak boleh dijual di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp14.500 per kilogram. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan memberi tindakan.