Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun Untuk Serap Gula Petani, Harga Minimal Dijaga Rp14.500 Per Kg

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. ( Foto : Unsplash/tinkerman)
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. ( Foto : Unsplash/tinkerman)

SURABAYA, METROSELEBES.COM – Pemerintah menyiapkan dana Rp1,5 triliun untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri melalui ID FOOD yang merupakan bagian dari Danantara.

Langkah ini diambil untuk memastikan harga gula tidak jatuh di bawah Rp14.500 per kilogram.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), I Gusti Ketut Astawa, menyebut penyerapan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat pergulaan nasional di Surabaya, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Mentan Klarifikasi Pernyataan Bandingkan Harga Beras Indonesia Dengan Jepang

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah ditandatangani. Ini menjadi salah satu poin kesepakatan yang akan kita kawal bersama,” kata Ketut dalam keterangannya, Minggu 24 Agustus 2025.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga stabilitas harga gula. “Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi,” ujarnya.

Mekanisme penyerapan dilakukan melalui lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram. Semua pemangku kepentingan sepakat tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut serta menghindari praktik cash back yang merugikan petani.

Baca Juga: Kemensos Siap Tutup Panti Asuhan Ilegal Yang Tak Miliki Izin Resmi

Selain itu, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan sesuai standar, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang. Satgas Pangan Polri juga diturunkan untuk mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan dan dukungan penuh pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, sementara masyarakat tetap mendapat pasokan gula yang cukup dengan harga wajar,” tegas Ketut.

Baca Juga: Realisasi Investasi Semester I-2025 Capai Rp942 Triliun, Serap 1,2 Juta Pekerja

Kebijakan ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025, sebagai langkah untuk menjaga harga gula petani tetap sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X