JAKARTA, METROSELEBES.COM – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyoroti dampak lanjutan dari wacana tersebut, terutama terkait kemungkinan berkurangnya rekrutmen pegawai baru di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Istana: Belum Dibahas Secara Khusus
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Mei 2025.
Meski demikian, Muzani menyambut baik tujuan dari usulan tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan profesionalisme dan mutu pelayanan publik.
“Harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus. Mestinya begitu,” tambahnya.
Baca Juga: DPR Soroti Usulan KORPRI Soal Batas Usia Pensiun ASN: Fresh Graduate Terancam Kehilangan Peluang?
Menurut Muzani, gagasan ini juga semestinya membawa kontribusi nyata bagi negara.
Politisi Gerindra ini menekankan pentingnya perpanjangan usia pensiun bukan hanya dilihat dari sisi keuangan, tetapi juga dari sisi manfaat strategis yang bisa diberikan ASN terhadap pembangunan nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan usia pensiun kepada Presiden, DPR RI, dan Menpan RB.
Dalam usulan tersebut, JPT Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya di usia 63 tahun, JPT Pratama di usia 62 tahun, Eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan untuk jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
“Ini kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi dari anggota KORPRI kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, dan Ibu Menpan RB,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pelantikan pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu, 24 Mei 2025.
Zudan menilai perpanjangan usia pensiun selaras dengan meningkatnya harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia saat ini.