Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Istana: Belum Dibahas Secara Khusus

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:25 WIB
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024.  (Foto : Instagram/prasetyo_hadi28)
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024. (Foto : Instagram/prasetyo_hadi28)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) resmi telah diterima Istana Kepresidenan.

Namun, hingga kini usulan tersebut belum menjadi agenda pembahasan khusus pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Percepat Hilirisasi Nasional, Proyek Strategis Siap Groundbreaking Mulai Juni

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan tersebut sudah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Dalam usulan resmi itu, batas usia pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, pejabat eselon III dan IV mencapai 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun,” kata Zudan.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Mengemuka, Ini Tanggapan Komisi II DPR RI

Usulan ini tertuang dalam surat resmi Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Zudan menyebut, langkah ini didorong untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memperkuat efektivitas birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat dari Korpri telah diterima oleh pihak Istana.

“Ya, sebagai sebuah usulan memang sudah disampaikan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Lippo Group Mulai Kembalikan Dana Konsumen Meikarta, Menteri PKP Apresiasi Proses Refund Lebih Cepat Dari Janji Awal

Namun, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum membahas secara khusus usulan tersebut. “Tetapi belum kami bahas secara khusus,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN. DPR menekankan bahwa saat ini lebih penting untuk memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik daripada menambah masa kerja ASN. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X