JAKARTA — METROSELEBES.COM
Sebuah gebrakan segar tengah digagas melalui strategi bertajuk Koperasi Desa Merah Putih, yang mulai digulirkan oleh Kementerian Desa dan PDT.
Inisiatif ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai panggung utama pembahasan pembentukan koperasi desa yang inklusif dan produktif.
Program ini bukan sekadar pembentukan koperasi biasa, namun menjadi strategi kebangkitan ekonomi desa dengan merevitalisasi dan memperkuat kelembagaan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Misi Merah Putih: Bergerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Demi Kemandirian Ekonomi
Dalam Musdesus ini, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membahas berbagai aspek penting seperti kelembagaan koperasi, sumber modal, keanggotaan, struktur organisasi, serta kegiatan usaha utama yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Menariknya, seluruh hasil pembahasan Musdesus tersebut wajib dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Penguatan inisiatif ini tidak lepas dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis percepatan pembentukan koperasi desa.
Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya
Baca Juga: Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa hasil Musdesus digunakan sebagai pedoman perencanaan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi desa yang telah ada maupun yang baru akan dibentuk.
Langkah ini dinilai strategis di tengah kebutuhan peningkatan ekonomi berbasis komunitas lokal.
Seperti dilansir dari laman resmi kemendesa.go.id, program ini juga akan melibatkan unsur masyarakat secara aktif dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tapi juga pemerataan kesejahteraan.