nasional

Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS

Selasa, 13 Mei 2025 | 05:17 WIB
Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan. FOTO : IST

Ahli Muda: Rp 4 – 6,3 juta

Ahli Madya: Rp 5 – 7,5 juta

Terampil/Mahir: Rp 2 – 3,5 juta


Tidak Dapat Pensiun, Tapi…

Salah satu kekurangan PPPK adalah tidak adanya hak pensiun seperti PNS. Namun, mereka tetap menerima:

Cuti tahunan, sakit, dan melahirkan

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Tunjangan tambahan dari instansi masing-masing

 Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya

Dukungan Kebijakan dan Data Tambahan

Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan.

Langkah ini ditempuh sebagai strategi menarik minat talenta muda untuk bergabung sebagai ASN, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Jadi, PPPK bukan hanya "alternatif" dari PNS.

Dengan sistem penggajian berbasis pendidikan dan jabatan, peluang kesejahteraan sangat terbuka, terutama bagi mereka yang berpendidikan tinggi.

Meski tanpa pensiun, tunjangan dan gaji pokok PPPK terbukti mampu bersaing—dan dalam beberapa kasus, mengungguli PNS.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB