Ahli Muda: Rp 4 – 6,3 juta
Ahli Madya: Rp 5 – 7,5 juta
Terampil/Mahir: Rp 2 – 3,5 juta
Tidak Dapat Pensiun, Tapi…
Salah satu kekurangan PPPK adalah tidak adanya hak pensiun seperti PNS. Namun, mereka tetap menerima:
Cuti tahunan, sakit, dan melahirkan
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Tunjangan tambahan dari instansi masing-masing
Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Dukungan Kebijakan dan Data Tambahan
Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan.
Langkah ini ditempuh sebagai strategi menarik minat talenta muda untuk bergabung sebagai ASN, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Jadi, PPPK bukan hanya "alternatif" dari PNS.
Dengan sistem penggajian berbasis pendidikan dan jabatan, peluang kesejahteraan sangat terbuka, terutama bagi mereka yang berpendidikan tinggi.
Meski tanpa pensiun, tunjangan dan gaji pokok PPPK terbukti mampu bersaing—dan dalam beberapa kasus, mengungguli PNS.***