Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran tergantung golongan dan masa kerja. Meski belum menerima tunjangan kinerja seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13 secara penuh.
???? Catatan Penting
Pajak: Gaji ke-13 bebas potongan iuran dan PPh ditanggung pemerintah.
Syarat Penerima: Tidak berlaku untuk guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi non-pemerintah.
Menurut Kemenkeu, anggaran gaji ke-13 tahun ini disiapkan sekitar Rp50 triliun secara nasional.
Dengan kebijakan ini, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru tanpa tekanan finansial.
Pastikan Anda mengecek status kepegawaian dan nomor rekening aktif untuk memastikan pencairan lancar.***