Deklarasi Bersih dari Korupsi: Kemenkop Kawal 80.000 Kopdes Merah Putih dengan Integritas

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:54 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop ukm) menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025. (Instagram kopdesmerahputih)
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop ukm) menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025. (Instagram kopdesmerahputih)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam upaya mengawal program strategis nasional, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop ukm) menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk menjamin bahwa pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelompok Merah Putih berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dalam arahannya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kemenkop, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung, harus menjunjung tinggi nilai kerja jujur, kerja keras, dan kerja cerdas.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Rakyat yang Tumbuh dari Akar Desa

Penandatanganan ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga saat menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo diketahui telah memberikan mandat besar kepada Kemenkop untuk mengawal pembentukan 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan pemberdayaan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Namun, besarnya skala dan anggaran program menjadikannya rentan terhadap penyimpangan, sehingga langkah preventif seperti Pakta Integritas menjadi sangat penting.

Baca Juga: Instruksi Presiden dan Regulasi Baru, Koperasi Desa Kini Wajib Diformalkan Sesuai Aturan 2025

Dalam rilis resmi Kemenkop, disebutkan bahwa program ini diproyeksikan menyerap jutaan tenaga kerja dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) desa hingga 15% dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, pembentukan Kopdes diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi digital di level desa, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.

Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia tahun 2024, sektor pengelolaan dana desa dan koperasi masih termasuk dalam kategori rentan korupsi.

Baca Juga: Desa Bangkit Lewat Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Berdaya Saing

Oleh karena itu, inisiatif seperti deklarasi anti korupsi ini sangat relevan dalam membangun kepercayaan publik terhadap program-program strategis pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X