RAJA AMPAT, METROSELEBES.COM – Pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," tegas Prasetyo.
Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil Klaim Aman dan Sesuai Amdal
Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Nurham. Keempatnya mengantongi IUP Operasi Produksi.
Sementara itu, hanya satu perusahaan tambang yang tetap diizinkan beroperasi, yaitu PT Gag Nikel yang memiliki status kontrak karya dan terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pencabutan IUP ini dilakukan menyusul desakan publik terkait isu pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah perairan Raja Ampat. Pemerintah juga merujuk pada hasil peninjauan lintas kementerian dan masukan masyarakat adat setempat.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Menariknya, sorotan publik tertuju pada PT KSM, yang diketahui terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nama Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2009), turut mencuat sebagai sosok penting di balik perusahaan tambang tersebut.
Freddy Numberi tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. PT KSM disahkan melalui Surat Keputusan AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023 yang terbit pada 28 Juni 2023.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat
Perusahaan ini berstatus perseroan terbatas tertutup dengan klasifikasi usaha KBLI 07295, yaitu pertambangan bijih nikel. Total modal yang ditempatkan PT KSM tercatat sebesar Rp200 miliar dalam bentuk 200 ribu lembar saham.
Keputusan pencabutan izin ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo untuk menata ulang sektor pertambangan, khususnya di kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.***
Artikel Terkait
Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!
Sebanyak 784 Calon Mahasiswa Baru Ikuti SSE UMPTKIN di UIN Datokarama Palu
Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Langkah Tegas Lindungi Konservasi Alam Papua
BSU 2025 Resmi Diluncurkan, Cek 5 Syarat Wajib Agar Tak Ketinggalan Bantuan
Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia, Warganet Soroti Transparansi Anggaran
Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif dan Tegaskan Sikap Antikorupsi
Ini 3 Alasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil Klaim Aman dan Sesuai Amdal
Sertifikat Tanah Tak Lagi Ribet! Ini Daftar Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pemohon"