JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebagai upaya lanjutan meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.
Dalam program ini, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU agar dapat menikmati bantuan tunai tersebut.
Syarat yang pertama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Syarat kedua, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga April 2025.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Langkah Tegas Lindungi Konservasi Alam Papua
Syarat ini menunjukkan pentingnya keterlibatan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai indikator perlindungan pekerja formal.
Berikut daftar lengkap persyaratan penerima BSU 2025 sebagaimana diunggah oleh akun resmi @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan sebelum BSU disalurkan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI.
- Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3.500.000, maka batasan gaji menjadi paling banyak setara UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Sebanyak 784 Calon Mahasiswa Baru Ikuti SSE UMPTKIN di UIN Datokarama Palu
Menurut data Kemnaker, pada penyaluran BSU sebelumnya di tahun 2022, lebih dari 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia menerima bantuan senilai Rp600.000 per orang.
Diperkirakan jumlah calon penerima di tahun 2025 akan berada di kisaran yang sama, atau bahkan meningkat jika alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Program BSU sendiri ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan memastikan roda konsumsi tetap berjalan, terutama di sektor informal dan pekerja rentan.
Baca Juga: Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menyampaikan bahwa BSU 2025 disiapkan lebih dini agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Artikel Terkait
Karanganyar Menjadi Rumah Baru Atlet Difabel: Pusat Latihan Paralimpik Bernilai Rp421,9 Miliar Siap Pakai
Debut Apik Beckham Putra Curi Perhatian, Coach Justin: Lawan Jepang, Yang Penting Pemain Happy
Chaos di Los Angeles, Kebijakan Donald Trump Soal Migran Picu Kerusuhan Besar
Putus Sekolah, Rantai Kemiskinan Terus Mengikat: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru
Raffi Ahmad Beli 50 Kambing Kurban dari Ibunda Fadil Jaidi, Janji Tambah Jadi 100 Ekor Tahun Depan
Wapres Gibran Bagi Susu dan Mainan untuk Anak Korban Kebakaran Penjaringan, Upaya Trauma Healing?
Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!
Sebanyak 784 Calon Mahasiswa Baru Ikuti SSE UMPTKIN di UIN Datokarama Palu
Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Langkah Tegas Lindungi Konservasi Alam Papua