BSU 2025 Resmi Diluncurkan, Cek 5 Syarat Wajib Agar Tak Ketinggalan Bantuan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 10 Juni 2025 | 14:51 WIB
Syarat yang pertama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. (Instagram kemnaker)
Syarat yang pertama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. (Instagram kemnaker)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebagai upaya lanjutan meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.

Dalam program ini, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU agar dapat menikmati bantuan tunai tersebut.

Syarat yang pertama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Syarat kedua, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga April 2025.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Langkah Tegas Lindungi Konservasi Alam Papua

Syarat ini menunjukkan pentingnya keterlibatan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai indikator perlindungan pekerja formal.

Berikut daftar lengkap persyaratan penerima BSU 2025 sebagaimana diunggah oleh akun resmi @kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
  3. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan sebelum BSU disalurkan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI.
  5. Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
    • Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3.500.000, maka batasan gaji menjadi paling banyak setara UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Sebanyak 784 Calon Mahasiswa Baru Ikuti SSE UMPTKIN di UIN Datokarama Palu

Menurut data Kemnaker, pada penyaluran BSU sebelumnya di tahun 2022, lebih dari 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia menerima bantuan senilai Rp600.000 per orang.

Diperkirakan jumlah calon penerima di tahun 2025 akan berada di kisaran yang sama, atau bahkan meningkat jika alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi nasional.

Program BSU sendiri ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan memastikan roda konsumsi tetap berjalan, terutama di sektor informal dan pekerja rentan.

Baca Juga: Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menyampaikan bahwa BSU 2025 disiapkan lebih dini agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X