Perpres Baru Diterbitkan, TNI-Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya, Berikut Enam Hal yang Dapat Perlindungan..!

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 23 Mei 2025 | 05:52 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.  (Foto : Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto : Instagram/presidenrepublikindonesia)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Regulasi ini sekaligus memberi wewenang kepada TNI dan Polri untuk turut serta memberikan perlindungan, tak hanya kepada jaksa, tetapi juga keluarganya.

Baca Juga: Enam Investor Suntik Rp3,65 Triliun ke IKN; Dari Kafe Hingga Hotel Bintang Lima, Ini Daftarnya..!

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025 dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di hari yang sama.

Dalam Pasal 4, dinyatakan secara tegas bahwa personel TNI dan Polri kini dilibatkan dalam upaya pelindungan negara terhadap jaksa.

Sedangkan Pasal 5 Ayat (1) memperluas cakupan pelindungan tidak hanya bagi jaksa, tapi juga pasangan dan tanggungan mereka.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Disambut Antusias, Jadi Harapan Baru Tangkal Kemiskinan dan Putus Sekolah

“Negara wajib memberikan rasa aman terhadap jaksa dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, raga, maupun harta benda mereka,” bunyi salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Permintaan pelindungan dapat diajukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Baca Juga: PHK Menggila, Rakyat Terpuruk: DPR Minta Negara Jangan Jadi Penonton

Sementara jenis-jenis pelindungan yang bisa diberikan tercantum dalam Pasal 6, di antaranya:

  • Pelindungan atas keamanan pribadi
  • Pelindungan tempat tinggal
  • Pelindungan pada kediaman baru atau rumah aman
  • Pelindungan terhadap harta benda
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan

Adapun pembiayaan atas pelindungan ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

Baca Juga: Top Skor Serie A yang Membumi: Potret Mateo Retegui di Balik Ketajamannya

Selain itu, dana juga bisa diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X