Wawan juga menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya, dan kelulusan murni berdasarkan prestasi pelamar. "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak luar, itu adalah penipuan," tegasnya.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.***
Artikel Terkait
Kementerian Agama Siapkan Anggaran Rp.848 Miliar untuk Pembangunan Madrasah melalui SBSN pada 2025
Transisi Pengawasan Sistem Merit ASN Pasca Alih Fungsi KASN ke BKN Berjalan Lancar
Prabowo Subianto Sampaikan Terima Kasih Untuk Komisi I DPR RI atas Penyelesaian RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara
Menag Yaqut Bahas Potensi Zakat dan Wakaf dalam Kunjungan ke Uni Emirat Arab
Kebakaran Terjadi Di Kantor Bakamla RI Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dokumen Penting Selamat