METRO SELEBES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa proses transisi pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berjalan dengan baik.
Tugas dan fungsi KASN kini dialihkan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat meninjau layanan pengaduan pengawasan sistem merit di kantor BKN, Jakarta, pada Selasa (24/09), Anas menyampaikan keyakinannya bahwa integrasi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan sistem merit.
Baca Juga: Kementerian Agama Siapkan Anggaran Rp.848 Miliar untuk Pembangunan Madrasah melalui SBSN pada 2025
"Kantor BKN saat ini lebih representatif, sehingga pengawasan penerapan sistem merit bisa berjalan lebih baik dan terintegrasi. Tugas teknis terkait KASN nantinya akan dilaksanakan oleh BKN," ujarnya.
Pengalihan fungsi ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2024, dengan peran yang dibagi antara Kementerian PANRB dan BKN.
Kementerian PANRB akan fokus menetapkan kebijakan pengawasan, sementara BKN akan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan, termasuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN, serta menjaga netralitas ASN.
Baca Juga: Kopi dan Gaya Hidup Kurang Gerak: Penelitian Terbaru Mengungkap Efek Positif Kopi Terhadap Kesehatan
Menurut Anas, perpindahan fungsi KASN ke BKN diharapkan mempercepat layanan yang diberikan kepada masyarakat dan ASN. "Layanan pengaduan terkait penerapan sistem merit menjadi lebih mudah dan tidak lagi rumit karena terintegrasi.
Pada akhirnya, ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat," tambahnya.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa BKN telah siap menerima pegawai KASN yang dipindahkan.
Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 5 Menit! Begini Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Secara Online
Mulai 1 Oktober 2024, seluruh pegawai KASN akan resmi menjadi pegawai BKN, dan tugas serta fungsi KASN akan diambil alih oleh BKN. “Kami akan terus menyempurnakan evaluasi terhadap penerapan sistem merit agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Sebagai bagian dari transisi, 51 pegawai KASN telah bergabung dengan Kementerian PANRB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung dengan BKN.
Artikel Terkait
Resmi!, Kemenag Siapkan 7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025, Mayoritas untuk Tunjangan Guru
Lebih Setahun Dirawat di RS Saudi, Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah Umrah ke Tanah Air
Cuma Butuh Waktu 5 Menit! Begini Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Secara Online
Kopi dan Gaya Hidup Kurang Gerak: Penelitian Terbaru Mengungkap Efek Positif Kopi Terhadap Kesehatan
Kementerian Agama Siapkan Anggaran Rp.848 Miliar untuk Pembangunan Madrasah melalui SBSN pada 2025