Transisi Pengawasan Sistem Merit ASN Pasca Alih Fungsi KASN ke BKN Berjalan Lancar

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Sabtu, 28 September 2024 | 05:17 WIB
Transisi Pengawasan Sistem Merit ASN Pasca Alih Fungsi KASN ke BKN Berjalan Lancar
Transisi Pengawasan Sistem Merit ASN Pasca Alih Fungsi KASN ke BKN Berjalan Lancar

METRO SELEBES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa proses transisi pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berjalan dengan baik.

Tugas dan fungsi KASN kini dialihkan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat meninjau layanan pengaduan pengawasan sistem merit di kantor BKN, Jakarta, pada Selasa (24/09), Anas menyampaikan keyakinannya bahwa integrasi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan sistem merit.

Baca Juga: Kementerian Agama Siapkan Anggaran Rp.848 Miliar untuk Pembangunan Madrasah melalui SBSN pada 2025

 "Kantor BKN saat ini lebih representatif, sehingga pengawasan penerapan sistem merit bisa berjalan lebih baik dan terintegrasi. Tugas teknis terkait KASN nantinya akan dilaksanakan oleh BKN," ujarnya.

Pengalihan fungsi ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2024, dengan peran yang dibagi antara Kementerian PANRB dan BKN.

Kementerian PANRB akan fokus menetapkan kebijakan pengawasan, sementara BKN akan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan, termasuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN, serta menjaga netralitas ASN.

Baca Juga: Kopi dan Gaya Hidup Kurang Gerak: Penelitian Terbaru Mengungkap Efek Positif Kopi Terhadap Kesehatan

Menurut Anas, perpindahan fungsi KASN ke BKN diharapkan mempercepat layanan yang diberikan kepada masyarakat dan ASN. "Layanan pengaduan terkait penerapan sistem merit menjadi lebih mudah dan tidak lagi rumit karena terintegrasi.

Pada akhirnya, ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat," tambahnya.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa BKN telah siap menerima pegawai KASN yang dipindahkan.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 5 Menit! Begini Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Secara Online

Mulai 1 Oktober 2024, seluruh pegawai KASN akan resmi menjadi pegawai BKN, dan tugas serta fungsi KASN akan diambil alih oleh BKN. “Kami akan terus menyempurnakan evaluasi terhadap penerapan sistem merit agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transisi, 51 pegawai KASN telah bergabung dengan Kementerian PANRB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung dengan BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hud Assagaf

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X