METRO SELEBES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi banyak tenaga honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi kepada negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan, memberikan titik terang bagi tenaga honorer untuk mewujudkan impian mereka menjadi PPPK di tahun 2024.
Baca Juga: BKN Umumkan Kriteria Pengangkatan Tenaga Non-ASN Menjadi ASN PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, tengah mencari solusi agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat terlaksana secepat mungkin.
Namun, Kemenpan RB menekankan pentingnya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dan memberikan peluang pengangkatan pada tahun 2024.
UU ASN menjadi fokus utama dalam pendataan tenaga honorer yang harus diselesaikan pada Desember 2024. Untuk mewujudkan hal ini, tenaga honorer harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK Akan Digelar Agustus Mendatang, Tenaga Honorer Diberikan Prioritas
Berikut beberapa persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 BAB XIV tentang Aparatur Sipil Negara:
- Usia: Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
- Masa Kerja: Memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer minimal satu tahun secara terus menerus, dengan pengecualian bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya.
3.Dokter Honorer: Dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugas harus berusia maksimal 46 tahun dan bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal lima tahun.
- Tenaga Ahli Tertentu: Tenaga ahli yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun.
Baca Juga: Berikut Adalah Camilan Sehat untuk Mengurangi Gejala Asam Urat: Solusi Enak dan Mudah Bisa Di Coba
Proses pengangkatan tenaga honorer akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya mendekati 46 tahun.
Dengan diterbitkannya UU ASN, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN akan lebih terstruktur dan teratur.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada proses penataan ini agar dilakukan dengan cermat dan adil. Dengan memahami persyaratan dan prosesnya, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk perubahan status menjadi PPPK.
Artikel Terkait
PP Turunan UU ASN Segera Terbit! Begini Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi, Terancam Gagal Diangkat
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Prioritaskan Formasi Talenta Digital
Berikut Adalah Camilan Sehat untuk Mengurangi Gejala Asam Urat: Solusi Enak dan Mudah Bisa Di Coba
Tes CPNS dan PPPK Akan Digelar Agustus Mendatang, Tenaga Honorer Diberikan Prioritas
BKN Umumkan Kriteria Pengangkatan Tenaga Non-ASN Menjadi ASN PPPK 2024