BKN Umumkan Kriteria Pengangkatan Tenaga Non-ASN Menjadi ASN PPPK 2024

photo author
Fakhrunrazi MS, Metro Selebes
- Jumat, 19 Juli 2024 | 10:11 WIB
Kriteria Pengangkatan Tenaga Non-ASN Menjadi ASN PPPK 2024
Kriteria Pengangkatan Tenaga Non-ASN Menjadi ASN PPPK 2024

METRO SELEBES.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria terbaru untuk pengangkatan tenaga Non-ASN atau honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kabar gembira ini menjadi angin segar yang Sebentar lagi tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Karena sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa seluruh honorer segera akan diangkat ASN PPPK tahun 2024 ini.

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK Akan Digelar Agustus Mendatang, Tenaga Honorer Diberikan Prioritas

Informasi ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.

Mengenai kriteria dan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK perlu diketahui.

Kriteria Pengangkatan

BKN menetapkan beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh tenaga Non-ASN untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK, antara lain:

  1. Masa Kerja: Tenaga honorer yang akan diangkat harus memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah yang sama.

  2. Kualifikasi Pendidikan: Calon ASN PPPK harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Kualifikasi ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

  3. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja selama masa kerja sebagai tenaga honorer juga menjadi salah satu kriteria penting. Hanya tenaga honorer dengan kinerja baik yang berhak mengikuti seleksi.

  4. Kompetensi dan Keahlian: Calon ASN PPPK harus memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan jabatan yang akan diisi. Kompetensi ini akan diuji melalui seleksi yang ketat.

Baca Juga: Berikut Adalah Camilan Sehat untuk Mengurangi Gejala Asam Urat: Solusi Enak dan Mudah Bisa Di Coba

Proses Seleksi

Proses seleksi pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN PPPK akan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: Tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat mendaftar dan mengajukan berkas administrasi untuk diverifikasi oleh instansi terkait.

  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD): Calon ASN PPPK akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fakhrunrazi MS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X