Situasi di mana terjadi restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan yang menyebabkan pengurangan kebutuhan akan tenaga kerja PPPK juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak. Ini termasuk penggabungan instansi, penyesuaian anggaran, atau kebijakan pengurangan jumlah pegawai.
Baca Juga: Makna Untuk Berpuasa pada 10 Muharram dalam Sejarah dan Ajaran Islam
Pelanggaran Hukum
PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, dapat dihadapkan pada pemutusan kontrak kerja. Pelanggaran hukum ini mencakup tindakan korupsi, penipuan, dan tindak kriminal lainnya.
UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai kondisi dan prosedur pemutusan kontrak kerja PPPK.
Baca Juga: KKB Kembali Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang: Ancaman Terhadap Pendidikan Generasi Muda
Itulah alasan kenapa PPPK sewaktu-waktu dapat diputuskan kontrak kerja oleh pemerintah.***
Artikel Terkait
KKB Kembali Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang: Ancaman Terhadap Pendidikan Generasi Muda
Penerbangan Jemaah Haji Terhambat, Garuda Indonesia Alami Penundaan Lagi
Makna Untuk Berpuasa pada 10 Muharram dalam Sejarah dan Ajaran Islam
Toyota Rush Hybrid 2024: Gebrakan Baru SUV Ramah Lingkungan
Penegasan Jokowi: Tidak Ada Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi