UU ASN No 20 Tahun 2023: PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini…..

photo author
Fakhrunrazi MS, Metro Selebes
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:49 WIB
PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini (Kabutan aceh barat)
PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini (Kabutan aceh barat)

Situasi di mana terjadi restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan yang menyebabkan pengurangan kebutuhan akan tenaga kerja PPPK juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak. Ini termasuk penggabungan instansi, penyesuaian anggaran, atau kebijakan pengurangan jumlah pegawai.

Baca Juga: Makna Untuk Berpuasa pada 10 Muharram dalam Sejarah dan Ajaran Islam

Pelanggaran Hukum

PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, dapat dihadapkan pada pemutusan kontrak kerja. Pelanggaran hukum ini mencakup tindakan korupsi, penipuan, dan tindak kriminal lainnya.

UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai kondisi dan prosedur pemutusan kontrak kerja PPPK.

Baca Juga: KKB Kembali Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang: Ancaman Terhadap Pendidikan Generasi Muda

Itulah alasan kenapa PPPK sewaktu-waktu dapat diputuskan kontrak kerja oleh pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fakhrunrazi MS

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X