METRO SELEBES.COM- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 menekankan bahwa PPPK akan diputuskan kontrak kerja ketika dalam kondisi tertentu.
Mengenai Pemutusan kontrak kerja PPPK pemerintah secara resmi menetapkan dalam UU ASN pasal 52 ayat 3.
UU ASN No 20 Tahun 2023 mempertegas hak dan kewajiban PPPK serta memberikan panduan mengenai situasi-situasi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja.
Baca Juga: Penegasan Jokowi: Tidak Ada Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat beberapa situasi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK.
Berikut adalah beberapa kondisi yang harus dipahami oleh PPPK:
Tidak Memenuhi Kinerja yang Ditetapkan
Pemutusan kontrak dapat terjadi jika PPPK tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Kinerja yang dimaksud meliputi pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja yang sesuai dengan standar yang ditentukan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Melanggar Disiplin dan Etika Kerja
Pelanggaran terhadap disiplin dan etika kerja juga menjadi alasan untuk pemutusan kontrak kerja. Ini mencakup pelanggaran kode etik, tidak mematuhi aturan kerja, serta tindakan yang merugikan instansi dan masyarakat.
Baca Juga: Toyota Rush Hybrid 2024: Gebrakan Baru SUV Ramah Lingkungan
Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
Kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu. Ketika masa perjanjian kerja berakhir, kontrak dapat diputus kecuali jika ada keputusan untuk memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Perubahan Organisasi dan Kebijakan Pemerintah
Artikel Terkait
KKB Kembali Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang: Ancaman Terhadap Pendidikan Generasi Muda
Penerbangan Jemaah Haji Terhambat, Garuda Indonesia Alami Penundaan Lagi
Makna Untuk Berpuasa pada 10 Muharram dalam Sejarah dan Ajaran Islam
Toyota Rush Hybrid 2024: Gebrakan Baru SUV Ramah Lingkungan
Penegasan Jokowi: Tidak Ada Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi