UU ASN No 20 Tahun 2023: PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini…..

photo author
Fakhrunrazi MS, Metro Selebes
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:49 WIB
PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini (Kabutan aceh barat)
PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini (Kabutan aceh barat)

METRO SELEBES.COM- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 menekankan bahwa PPPK akan diputuskan kontrak kerja ketika dalam kondisi tertentu.

Mengenai Pemutusan kontrak kerja PPPK pemerintah secara resmi menetapkan dalam UU ASN pasal 52 ayat 3.

UU ASN No 20 Tahun 2023 mempertegas hak dan kewajiban PPPK serta memberikan panduan mengenai situasi-situasi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga: Penegasan Jokowi: Tidak Ada Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat beberapa situasi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK.

Berikut adalah beberapa kondisi yang harus dipahami oleh PPPK:

Tidak Memenuhi Kinerja yang Ditetapkan

Pemutusan kontrak dapat terjadi jika PPPK tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Kinerja yang dimaksud meliputi pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja yang sesuai dengan standar yang ditentukan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Melanggar Disiplin dan Etika Kerja

 Pelanggaran terhadap disiplin dan etika kerja juga menjadi alasan untuk pemutusan kontrak kerja. Ini mencakup pelanggaran kode etik, tidak mematuhi aturan kerja, serta tindakan yang merugikan instansi dan masyarakat.

Baca Juga: Toyota Rush Hybrid 2024: Gebrakan Baru SUV Ramah Lingkungan

Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

Kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu. Ketika masa perjanjian kerja berakhir, kontrak dapat diputus kecuali jika ada keputusan untuk memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Perubahan Organisasi dan Kebijakan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fakhrunrazi MS

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X