METRO SELEBES.COM - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi.
Sementara dua orang yang menjadi coordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Bangga! Dua Atltet PERSINAS ASAD Wakili Indonesia Pada Ajang ASEAN School Games 2024 di Vietnam
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui pesan online di Makkah, Jumat (31/5/2024).
“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.
Baca Juga: Peluang Emas! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Syarat untuk Tenaga Honorer Terungkap
Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.
Imbauan
Artikel Terkait
Serangan Israel ke Rafah Malah Didukung AS, PBB Kutuk Zionis
Berikut Merupakan Tujuh Program Prioritas Kemenag Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma
Peluang Emas! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Syarat untuk Tenaga Honorer Terungkap
Bangga! Dua Atltet PERSINAS ASAD Wakili Indonesia Pada Ajang ASEAN School Games 2024 di Vietnam