Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Resmi dirombak Sri Mulyani Akan Bayarkan Segini

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Minggu, 26 Mei 2024 | 20:26 WIB
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Sri Mulyani Transfer dengan Besaran (Sekretaris kabinet)
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Sri Mulyani Transfer dengan Besaran (Sekretaris kabinet)

Baca Juga: Resmi! Honorer yang Masuk Database BKN Diangkat PPPK 2024 oleh Menpan RB

Pemerintah berharap bahwa dengan pencairan gaji ke-13 ini, para PNS dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Selain itu, pencairan ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13, para PNS diharapkan untuk mengikuti pengumuman resmi dari Kemenkeu dan instansi masing-masing.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X