Perhatian! Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Rabu, 22 Mei 2024 | 21:10 WIB
Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB (Dok KemenPAN-RB)
Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB (Dok KemenPAN-RB)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

Dengan mempertimbangkan enam kriteria utama – masa kerja, kualifikasi pendidikan, kompetensi dan keahlian, hasil penilaian kinerja, usia, dan kebutuhan organisasi – diharapkan proses pengiriman dapat dilakukan secara objektif dan adil.

Baca Juga: PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi tenaga kehormatan, tetapi juga bagi instansi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional mereka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X