Perhatian! Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Rabu, 22 Mei 2024 | 21:10 WIB
Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB (Dok KemenPAN-RB)
Ini 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu Menurut MenPAN RB (Dok KemenPAN-RB)

METRO SELEBES.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengumumkan enam kriteria yang menjadi kunci mengirimkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.

MenpanRB dalam rapatnya mengatakan bahwa mengaktifkan tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu agar honorer bisa terangkat semua di tahun 2024.

Akhirnya dalam kesepakatan MenpanRB dengan BKN menyetujui data sebanyak 1,78 juta tenaga honorer masuk ke database BKN.

Baca Juga: Cara Cek Data Tenaga Honorer Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya

Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan status yang lebih jelas dan manfaat yang lebih baik bagi para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Berikut bocoran enam kriteria tenaga honorer yang diangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu:

Masa Kerja

Tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang cukup lama di instansi pemerintah akan diutamakan. Pengalaman kerja yang panjang dianggap menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Kualifikasi Pendidikan

Kualifikasi pendidikan merupakan salah satu kriteria penting dalam transmisi PPPK. Tenaga honorer yang memiliki tingkat pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar akan mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Pemerintah Prioritaskan Penerimaan CPNS 2024 Talenta Digital Untuk IKN

Kompetensi dan Keahlian

Kompetensi dan keahlian khusus yang dimiliki oleh tenaga honorer akan menjadi pertimbangan utama. Hal ini termasuk kemampuan teknis dan keahlian lain yang relevan dengan posisi yang akan diisi.

Hasil Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja yang baik selama menjadi tenaga honorer akan sangat berpengaruh dalam proses pengangkatan. Tenaga honorer yang menunjukkan kinerja unggul akan lebih diutamakan.

Usia

Usia juga menjadi salah satu kriteria dalam pengoperasian PPPK. Biasanya, ada batasan usia maksimal yang ditetapkan untuk calon PPPK, sesuai peraturan dengan yang berlaku.

Baca Juga: Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini

Kebutuhan Organisasi

Pengangkatan PPPK juga akan mempertimbangkan kebutuhan spesifik dari organisasi atau instansi tempat tenaga honorer bekerja. Hal ini termasuk kekosongan posisi dan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan analisis beban kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X