METRO SELEBES.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengumumkan enam kriteria yang menjadi kunci mengirimkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.
MenpanRB dalam rapatnya mengatakan bahwa mengaktifkan tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu agar honorer bisa terangkat semua di tahun 2024.
Akhirnya dalam kesepakatan MenpanRB dengan BKN menyetujui data sebanyak 1,78 juta tenaga honorer masuk ke database BKN.
Baca Juga: Cara Cek Data Tenaga Honorer Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya
Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan status yang lebih jelas dan manfaat yang lebih baik bagi para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Berikut bocoran enam kriteria tenaga honorer yang diangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
Masa Kerja
Tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang cukup lama di instansi pemerintah akan diutamakan. Pengalaman kerja yang panjang dianggap menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi pendidikan merupakan salah satu kriteria penting dalam transmisi PPPK. Tenaga honorer yang memiliki tingkat pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar akan mendapatkan prioritas.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Pemerintah Prioritaskan Penerimaan CPNS 2024 Talenta Digital Untuk IKN
Kompetensi dan Keahlian
Kompetensi dan keahlian khusus yang dimiliki oleh tenaga honorer akan menjadi pertimbangan utama. Hal ini termasuk kemampuan teknis dan keahlian lain yang relevan dengan posisi yang akan diisi.
Hasil Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja yang baik selama menjadi tenaga honorer akan sangat berpengaruh dalam proses pengangkatan. Tenaga honorer yang menunjukkan kinerja unggul akan lebih diutamakan.
Usia
Usia juga menjadi salah satu kriteria dalam pengoperasian PPPK. Biasanya, ada batasan usia maksimal yang ditetapkan untuk calon PPPK, sesuai peraturan dengan yang berlaku.
Baca Juga: Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini
Kebutuhan Organisasi
Pengangkatan PPPK juga akan mempertimbangkan kebutuhan spesifik dari organisasi atau instansi tempat tenaga honorer bekerja. Hal ini termasuk kekosongan posisi dan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan analisis beban kerja.
Artikel Terkait
PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!
Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini
Jangan Salah Pilih, Pemerintah Prioritaskan Penerimaan CPNS 2024 Talenta Digital Untuk IKN
TEGAS! Tes CPNS 2024 dan PPPK 2024 Jangan Percaya Orang Dalam
Cara Cek Data Tenaga Honorer Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya