METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui KemenPANRB telah membuka penerimaan CPNS 2024, dimana nantinya para talenta digital diprioritaskan untuk ke IKN.
Total formasi telah mencapai 1,2 juta formasi, yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
"Seleksi CASN tahun 2024 direncanakan mulai pada bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers mengenai pengadaan ASN tahun 2024 di Jakarta pada Jumat (03/05).
Baca Juga: Berikut Ini Hasil Verivikasi PPPK 2024, Kriteria Lima dan Tiga Capai 100 Persen
Setelah menerima SK penetapan tersebut, instansi pemerintah akan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi tahun 2024.
Diharapkan, pada awal Juli sudah ada pengumuman tentang waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Namun, jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada," ungkap Menteri Anas. Pemerintah berusaha mempercepat proses verifikasi dan validasi rincian formasi.
Hingga 2 Mei 2024 pukul 20.10 WIB, 602 instansi pemerintah telah memasukkan perincian ke dalam sistem layanan SIASN milik BKN.
Total persetujuan prinsip formasi tersebut adalah 1.289.824 untuk memenuhi kebutuhan ASN sebesar 2,3 juta secara bertahap.
Dari usulan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, terdapat pemenuhan SDM talenta digital untuk penempatan di IKN sebanyak 2.906, serta pemenuhan talenta digital pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi.
Sedangkan SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari 794 formasi, yaitu 491 auditor dan 301 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).***
Artikel Terkait
PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!
Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini