METRO SELEBES.COM- Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal.
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut terdapat beberapa kendala khususnya terkait waktu proses penetapan halal.
Sehingga perlu dilakukan perubahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk perluasan kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Saat ini juga sedang disiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodir perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama.
Penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Buruan Cek! Jadwal Resmi Pembukaan CPNS Kedinasan 2024 Telah Diumumkan
“Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH. Tetapi ditambahkan disini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas. Artinya di pasar basah bisa dipotong,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.
Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.
“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” kata Menko Airlangga.
Pemberlakuan kewajiban sertifkasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan.
Artikel Terkait
Dipastikan Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari: Madrasah Wajib Gunakan Aplikasi EDM E-RKAM
Buruan Cek! Jadwal Resmi Pembukaan CPNS Kedinasan 2024 Telah Diumumkan
Belanda Tertarik Dengan Indonesia Potensi Besar Duel Bakal Terjadi, PSSI Lakukan Kerjasama Bersama KNVB
Terima Kasih: Juara Dunia Kevin Sanjaya Resmi Gantung Raket Dari Dunia Badminton, Pesannya Sangat Menyentuh