METRO SELEBES.COM- Pada bulan Juni 2024 gaji ke-13 PNS dipastikan cair pemerintah telah menetapkan jadwal dan besaran gaji ke-13 berdasarkan aturan terbaru.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada tahun 2024 berdasarkan aturan terbaru berupa lima komponen yang didapat PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Diperiksa, Kejagung Pastikan Status Artis Sandra Dewi Masih Saksi
Ayo kita lihat nominal gaji pokok PNS setiap golongan dihitung dari masing-masing komponen gaji ke-13.
- Gaji pokok
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Artikel Terkait
Korban Banjir Bandang Padang Bertambah Jadi 58 Jiwa, Pencarian dan Evakuasi Korban Masih Berlangsung
SABAR BOS Toyota Rush Baru Meluncur Tahun Depan Bareng Grand Vitara 7 Kursi
Sekolah Kedinasan Sudah Di buka, Masuk Bisa Jadi ASN Berikut Beberapa Sekolah Yang Siap Menerima Murid Baru
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Telah Dimulai: Menyongsong Masa Depan Unggul
Setelah Dua Kali Diperiksa, Kejagung Pastikan Status Artis Sandra Dewi Masih Saksi