Kewenangan Penetapan Halal Produk Diperluas: Langkah Baru Pemerintah

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk (Menpan RB)
Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk (Menpan RB)

untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Aceh Azhari: Madrasah Wajib Gunakan Aplikasi EDM E-RKAM

“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkas Menko Airlangga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X