untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Aceh Azhari: Madrasah Wajib Gunakan Aplikasi EDM E-RKAM
“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkas Menko Airlangga.***
Artikel Terkait
Dipastikan Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari: Madrasah Wajib Gunakan Aplikasi EDM E-RKAM
Buruan Cek! Jadwal Resmi Pembukaan CPNS Kedinasan 2024 Telah Diumumkan
Belanda Tertarik Dengan Indonesia Potensi Besar Duel Bakal Terjadi, PSSI Lakukan Kerjasama Bersama KNVB
Terima Kasih: Juara Dunia Kevin Sanjaya Resmi Gantung Raket Dari Dunia Badminton, Pesannya Sangat Menyentuh